MASAK nggak boleh ngrokok. Ini bukan di Singapura, mas!" tanggapan spontan itu ke luar dari mulut Juki (42), seorang pedagang aneka rokok dan minuman jenis cola menggunakan gerobak dorong yang mangkal di daerah Buah Batu, Bandung.
"Pemerintah nggak usah bikin aturan macam-macam lah. Susah melarang orang tidak merokok," sambungnya pula
Memang Perda K3 tidak hanya mencantumkan larangan merokok di tempat umum dan beberapa tempat lainnya, namun juga mengatur larangan membuang sampah di sembarang tempat, larangan menyelenggarakan perjudian, prostitusi, dll. Berbagai pasal larangan itu, juga dilengkapi dengan sanksi denda yang besarannya bervariasi.
Tetapi, pasal larangan merokok ini lebih menarik "perhatian" dibanding pasal-pasal lain, meskipun pasal larangan menyelenggarakan prostitusi dan perjudian juga disimak.
Khusus larangan merokok, tercantum dalam pasal 23 ayat (1), Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengejar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok. Selanjutnya ayat (2) Pimpinan atau penanggungjawab harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
Kemudian ayat (3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan : huruf "a" lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok dan huruf "b" dalam tempat khusus merokok dapat dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasar peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi pelanggar larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan tersebut, bentuk sanksinya berupa denda Rp 5 juta," kata Ketua Pansus K3 Tomtom Dabbul Qomar.
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0305/16/0106.htm
TURUT BERSUKA CITA ATAS DIBUATNYA LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM
ayo HIDUP SEHAT !!
Thursday, January 05, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment